Gratifikasi Modus Korupsi Balas Budi
Perbedaan Antara Suap,Pemerasan, dan Gratifikasi
Gratifikasi
berasal dari bahasa Latin gratificari yang
dapat diartikan memberi atau melakukan sesuatu sebagai bantuan. Tetapi
sekarang kita memahami istilah
gratifikasi sebagai pemberian hadiah
untuk melancarkan suatu urusan dikemudian hari.
Meski sudah ramai diberitakan istilah gratifikasi kalah pamor dibanding dua tindak pidana korupsi lainya.Biar tidak gagal paham,aku salin penjelasan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan
3 Jenis Tindakan Pidana Korupsi
Suap
- Transaksional
- Ada kesepakatan
- Tertutup dan rahasia
- Dua arah
Pemerasan
- Aktif
- Ada permintaan sepihak dari penerima
- Bersifat memaksa
- Satu arah, penyelengara negara meminta kepada masyarakat
Gratifikasi
- Pasif
- Satu arah
- Tidak butuh kesepakatan
- Bersifat tanam budi
Apa Saja Yang Termasuk Gratifikasi
Pemberian dapat berupa uang,barang,diskon,komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan,fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan cuma-cuma. Juga fasilitas lainya baik yang diterima di dalam negeri maupun diluar negeri.Yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Memutus Mata Rantai GratifikasiSebelum mencari cara bagaimana menghindari gratifikasi,aku bertanya dulu mengapa gratifikasi dilarang,yang diberikan juga bukan barang atau uang negara?
Jawabnya,karena
gratifikasi dapat menjadi peyebab terjadinya korupsi dan penyalah gunaan
wewenang.
Seperti pepatah ada ubi ada talas – ada budi ada balas.Pejabat yang menerima gratifikasi akan menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk membalas budi pada pemberi gratifikasi.
Penyahgunaan
kekuasaan ini akan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi merugikan
masyarakat dan negara di masa yang akan datang.
- Purpose
Apa tujuan
pemberian/gratifikasi tersebut?
- Rules
Bagaimana
peraturan perundangan yang mengatur masalah gratifikasi tersebut?
- Openess
Keterbukaan,apakah
pemberian ini diberikan secara rahasia atau diketahui umum?
- Value
Berapakah nilai
dari gratifikasi tersebut? Semakin besar nilai materinya,Pn/PN disarankan untuk
berhati-hati dan menolaknya.
- Ethics
Apakah etika
atau nilai-nilai moral Anda memperbolehkan menerima hadiah itu?
- Identity
Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan,calon rekan,atau rekanan instansi?
- Timing
Apakan pemberian gratifikasi ini ada hubunganya dengan masa pengambilan keputusan,pelayanan,atau perizinan?
Inspektorat
Daerah Sumatera Selatan Hijau Tanpa Gratifikasi
Tahun 2012 Pemda Sumatera Selatan membentuk
Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagai lembaga
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan
kabupaten/kota.Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan mempunyai fungsi
diantaranya :
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi
Pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi akan memberi kesan positif kepada investor dan mendukung iklim investasi.Dengan pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan pelaksanaan regulasi dan layanan birokrasi di Sumatera Selatan akan Hijau Tanpa Gratifikasi. Sehingga potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia,benar-benar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mewujudkan semboyan Sumsel Maju Untuk Semua.donasaurus
Tags : Lifestyle