Tuntutan Ganti Rugi Barang Milik Daerah
Ganti Rugi Atas Barang Milik Daerah
Sering dong membaca berita tentang kendaraan operasional atau properti milik instansi pemerintah disalah gunakan dan menyebabkan kerugian daerah?
Sebagai orang awam kita penasarankan, apakah ada tuntutan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian daerah. Jawabnya tentu saja ada,setiap daerah mempunyai Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.
TP TGR adalah proses penuntutan internal terhadap Bendahara,Pengurus/Penyimpan Barang,Pegawai Bukan Bendahara,atau Pengurus/Penyimpan Barang,atau Pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Tapi sebelum ngobrolin tentang penyalah gunaan dan ganti rugi,baiknya kita cari tahu dulu ya apa saja yang masuk kategori barang milik daerah. Sehingga jadi tahu bagaimana bentuk penyelewengan yang menyebabkan kerugian daerah
Kategori Barang Milik Daerah
Dalam sistem akuntansi
Pemerintah Daerah Sumatera Selatan terdapat
dua kategori Barang Milik Daerah yaitu aset tetap dan aset tidak tetap,
Aset Tetap dapat berupa
:
- Tanah
Lahan yang
digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan dan dalam kondisi siap
digunakan.
- Gedung dan Bangunan
Gedung yang
mencakup seluruh bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk dipakai
dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
- Peralatan dan Mesin
Meliputi peralatan
elektronik, mesin- mesin, alat kerja, alat angkut dalam berbagai ukuran,kendaraan bermotor yang yang
tersebar di semua instansi yang
berada dalam administrasi Pemprov Sumatera Selatan. Kesemua peralatan dan mesin
nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi
siap pakai.
- Infrastruktur
Semua
infrastruktur yang dibiayai APBD seperti
jalan,irigasi,jembata, instalasi dan jaringan.
- Aset Tetap Lainnya
Meliputi aset yang
tidak dapat dikelompokan ke dalam tanah, bangunan,mesin ataupun infrastruktur.
Misalnya buku perpustakaan,barang
kesenian,hasil budaya,hewan,ikan dan tanaman.
- Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi yang
sedang dibangun atau dalam pengerjaan termasuk aset tetap.
- Aset Barang Bersejarah
Tidak ditampilkan
dalam neraca tapi aset barang bersejarah tapi harus dinyatakan dalam Catatan
Atas Laporan Barang Milik Daerah.
Aset Lancar Berupa
- Persedian
Adalah aset lancar
berupa barang atau perlengkapan yang dimaksud untuk mendukung kegiatan
operasional pemerintah, serta barang –barang yang akan dijual atau diserahkan
kepada masyarakat dalam rangka pelayanan pada masyarakat.
Nah,melihat betapa
banyaknya item barang milik daerah tak heran ada saja oknum tidak bertanggung
jawab yang menyebabkan pemerintah daerah merugi.
Kerugian yang dialami daerah dapat berupa hilang atau kurangnya jumlah uang,surat berharga,dan barang fisik dan jumlah yang pasti akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Berdasarkan jenis kerugian maka tuntutan dibedakan atas dua kategori. Pertama tuntutan perbendaharaan yaitu pengembalian barang milik daerah yang sudah digelapkan.Kedua adalah tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami keuangan daerah.
Dasar Hukum Tuntutan Perbendaharaan Dan Tututan Ganti Rugi (TPT GR)
Setelah Tim Penyelesaian Kerugian Daerah memeriksa duduk perkaranya akan diputuskan tuntutan apa yang akan diajukan. Bicara soal menuntut dan dituntut mesti ada dasar hukumnya dong.
Nah,dasar hukum yang digunakan dalam Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPT GR) adalah :
- Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 63 ayat (2) “Tata cara tuntutan ganti rugi negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
- Pemendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Tuntutan Ganti Rugi ilus.Freepic
Sejalan
dengan visi Sumsel Maju Bersama,maka sudah sewajarnya barang-barang milik
daerah sewajarnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat Sumatera Selatan.
Semoga segenap aparatur Pemprov Sumsel mampu menjaga integritas bekerja dengan jujur,amanah dan profesional.
Tags : Lifestyle