Desember 09, 2022

Tuntutan Ganti Rugi Barang Milik Daerah

Ganti Rugi Atas Barang Milik Daerah

 Sering dong membaca berita tentang  kendaraan operasional atau properti milik instansi pemerintah disalah gunakan dan menyebabkan kerugian daerah?

Sebagai orang awam kita penasarankan, apakah ada tuntutan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian daerah. Jawabnya tentu saja ada,setiap daerah mempunyai Tim Penyelesaian Kerugian Daerah. 

TP TGR adalah proses penuntutan internal terhadap Bendahara,Pengurus/Penyimpan Barang,Pegawai Bukan Bendahara,atau Pengurus/Penyimpan Barang,atau Pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

Tapi sebelum ngobrolin tentang  penyalah gunaan dan ganti rugi,baiknya kita cari tahu dulu ya apa saja yang masuk kategori barang milik daerah. Sehingga jadi tahu bagaimana bentuk penyelewengan yang menyebabkan kerugian daerah

Kategori Barang Milik Daerah 

Dalam sistem akuntansi Pemerintah Daerah Sumatera Selatan  terdapat dua kategori  Barang Milik Daerah yaitu aset tetap dan aset tidak tetap,

Aset Tetap dapat berupa :

  • Tanah

Lahan yang digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan dan dalam kondisi siap digunakan.

  • Gedung dan Bangunan

Gedung yang mencakup seluruh bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.

  • Peralatan  dan Mesin

Meliputi peralatan elektronik, mesin- mesin, alat kerja, alat angkut  dalam berbagai ukuran,kendaraan bermotor yang  yang  tersebar di semua instansi  yang berada dalam administrasi Pemprov Sumatera Selatan. Kesemua peralatan dan mesin nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.

  • Infrastruktur

Semua infrastruktur yang dibiayai  APBD seperti jalan,irigasi,jembata, instalasi dan jaringan.

  • Aset Tetap Lainnya

Meliputi aset yang tidak dapat dikelompokan ke dalam tanah, bangunan,mesin ataupun infrastruktur. Misalnya  buku perpustakaan,barang kesenian,hasil budaya,hewan,ikan dan tanaman.

  • Konstruksi Dalam Pengerjaan

Konstruksi yang sedang dibangun atau dalam pengerjaan termasuk aset tetap.

  • Aset Barang Bersejarah

Tidak ditampilkan dalam neraca tapi aset barang bersejarah tapi harus dinyatakan dalam Catatan Atas Laporan Barang Milik Daerah.

Aset Lancar Berupa  :

  • Persedian

Adalah aset lancar berupa barang atau perlengkapan yang dimaksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, serta barang –barang yang akan dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan pada masyarakat.

Nah,melihat betapa banyaknya item barang milik daerah tak heran ada saja oknum tidak bertanggung jawab yang menyebabkan pemerintah daerah merugi.

Kerugian yang dialami daerah dapat berupa hilang atau kurangnya jumlah uang,surat berharga,dan barang fisik dan jumlah yang pasti akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Berdasarkan jenis kerugian maka tuntutan dibedakan atas  dua kategori. Pertama tuntutan perbendaharaan yaitu pengembalian barang milik daerah yang sudah digelapkan.Kedua adalah  tuntutan  ganti rugi atas kerugian yang dialami keuangan daerah.

Dasar Hukum Tuntutan Perbendaharaan Dan Tututan Ganti Rugi (TPT GR)

Setelah Tim Penyelesaian Kerugian Daerah memeriksa duduk perkaranya akan diputuskan tuntutan apa yang akan diajukan. Bicara soal menuntut dan dituntut mesti ada dasar hukumnya dong.

 Nah,dasar hukum yang digunakan dalam Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPT GR) adalah :

  1. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 63 ayat (2) “Tata cara tuntutan ganti rugi negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah”.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38  Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara  atau  Pejabat Lain.
  3. Pemendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang penyelesaian  Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
  4. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

dasar hukum tuntutan ganti rugi barang milik daerah
Tuntutan Ganti Rugi    ilus.Freepic

Sejalan dengan visi Sumsel Maju Bersama,maka sudah sewajarnya barang-barang milik daerah sewajarnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat Sumatera Selatan. Semoga segenap aparatur Pemprov Sumsel mampu menjaga integritas bekerja dengan jujur,amanah dan profesional.

Tags :

bm
Created by: Donasaurus

Feel free to connect with me on social media or leave me a comment lways be super happy to have a little chat about your ideas and opinions Love Dona

Connect