Perda Jasa Konstruksi Sumsel
Jasa Konstruksi Dalam Pembangunan Infrastruktur Sumatera Selatan
Pesatnya
pembangunan infrastruktur di Sumatera
Selatan dalam dua dasa warsa terakhir melahirkan kebutuhan akan jasa konstruksi
yang berkualitas.
Eh sebelum ngobrol panjang lebar tentang jasa konstruksi udah tahu belum difinisi jasa kontruksi itu apa ?
Jasa konstruksi adalah suatu kegiatan untuk membangun sarana ataupun prasarana yang pada pengerjaanya meliputi pembagunan gedung (konstruksi bangunan),instalasi mekanik dan elektrikal,dan pembangunan prasarana sipil (civil enginerer)
Seperti difinisinya
maka pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
meliputi
- Pembangunan
- Pengoperasian
- Pemeliharaan
- Pembongkaran
- Pengoperasian kembali suatu bangunan
Jasa
konstruksi punya peran penting dalam pembangunan infrastruktur di Sumatera
Selatan. Pembangunan fisik yang dilakukan jasa kontruksi menjadi sara penunjang
pemerataan pembangunan dan penggerak roda perekonomian.
Ada banyak produk jasa konstruksi yang sudah
dinikmati masyarakat Sumatera Selatan seperti
- Komplek Jakabaring Sport City
- Jalan Tol
- Jembatan Musi 6
- Rel kereta Api dan LRT
- Bandar Udara
- Pelabuhan laut
- Fasilitas pertambangan minyak,batu bara dan gas
- Fasilitas pembangkit kistrik
- Jaringan air bersih dan irigasi
- Jaringan telekomunikasi
Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi Sumatera Selatan
Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan sebagai lembaga yang mewakili
kepentingan rakayat memandang perlu adaya Peraturan Daerah tentang jasa konstruksi
Karena pekerjaan
jasa konstruksi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan sejak dari
perencanaan, penganggaran, pengerjaan sampai pengawasan dan evaluasi berisiko menimbulkan
konflik.
Masalah eksternal
maupun internal dalam proyek jasa kontruksi akan menghambat penyelesaian proyek
yang pada akhirnya akan merugikan kepentingan rakyat.
Akhirnya DPRD Prov Sumsel dan Pemprov Sumsel berhasil menyepakati penetapan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang
pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi Sumatera Selatan
Ruang lingkup Perda Provinsi Sumatera Selatan no 2 tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
- Kewenangan
- Struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi
- Penyelenggaraan usaha jasa konstruksi
- Sengketa
- Pembinaan
- Pemantauan dan evaluasi
- Pengawasan
- Forum Jasa Konstruksi Daerah
- Pendanaan
- Sanksi
Perda Jakon (jasa konstruksi) dibuat untuk menjamin kesetaraan pengguna dan penyedia jasa konstruksi. Sehingga proyek infrastruktur di Sumatera Selatan berjalan sesuai perencanaan,tepat waktu dan tentu saja berkualitas.
![]() |
DPRD Prov Sumsel rapat Perda Jasa Konstruksi |
Pembinaan Jasa
Konstruksi Sumatera Selatan
Pembinaan
yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk meningkatkan kemampuan penyedia jasa
konstruksi yang berasal dari Sumatera Selatan dibidang teknologi,managemen
sumber daya manusia dan managemen sumber daya keuangan.
Pengawasan Jasa
Kontruksi Sumatera Selatan
DPRD Prov Sumsel dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pada proyek jasa konstruksi sejak masa perencanaan. Pengawasan moneter, standar fisik, dan standar waktu dilakukan untuk meminimalisir risiko kerugian pada pengguna dan penyedia jasa konstruksi.
Pembangunan
infrastruktur yang dilakukan jasa konstruksi sejalan dengan visi Sumsel Maju
Untuk Semua yang diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan
taraf perekonomian rakyat di Sumatera Selatan.